Panduan Pengajuan Persetujuan Penyalur atau Agen LPG melalui OSS dan INLINE KESDM
Penyalur atau agen LPG dengan KBLI 47302 perlu memastikan Sertifikat Standar dan persetujuan penyalurnya sesuai dengan kontrak kerja sama yang masih berlaku. Panduan ini merangkum persiapan data, pengisian metadata, pengunggahan kontrak, dan alur verifikasi berdasarkan materi Sosialisasi Persetujuan Penyalur/Agen LPG melalui OSS dan INLINE KESDM tanggal 22 September 2026.
Pengajuan ini berkaitan dengan Persetujuan Penyalur Minyak dan Gas Bumi di Selain Stasiun Pengisian untuk kegiatan yang menggunakan KBLI 47302. Di OSS, prosesnya menghasilkan Sertifikat Standar untuk kegiatan penyalur atau agen LPG. Dokumen kontrak dan data pada formulir harus saling cocok karena ESDM memeriksa kesesuaian keduanya melalui sistem INLINE KESDM.
Panduan ini membantu pelaku usaha menyiapkan dan mengisi permohonan. Sistem OSS dan ESDM dapat memperbarui nama menu atau tahapan, sehingga ikuti tampilan dan petunjuk resmi yang muncul pada saat pengajuan.
1. Pastikan kegiatan dan badan usaha memenuhi persyaratan
Sebelum masuk ke OSS, pastikan kegiatan yang diajukan memang usaha penyalur atau agen LPG di luar stasiun pengisian dan menggunakan KBLI 47302. KBLI 47302 mencakup perdagangan eceran BBM, BBG, dan LPG di luar sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi. Pada klasifikasi OSS terdapat ruang lingkup agen LPG tertentu (3 kg) dan agen LPG umum.
Materi sosialisasi dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menjelaskan bahwa penyalur harus berbentuk koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional dengan penanaman modal dalam negeri. Persyaratan dan cakupan kontrak dapat berbeda antara LPG tertentu dan LPG umum. Karena itu, pastikan jenis kegiatan dan pihak pemberi penunjukan sesuai dengan kontrak yang akan diunggah.
Periksa pula bahwa:
- badan usaha memiliki NIB dan Sertifikat Standar KBLI 47302 pada OSS, atau siap mengajukan pemenuhan Sertifikat Standar tersebut;
- badan usaha mempunyai kontrak kerja sama atau penunjukan yang masih berlaku dengan badan usaha niaga yang berwenang;
- penunjukan penyalur untuk komoditas yang sama tidak bertentangan dengan ketentuan penyaluran;
- lokasi usaha, wilayah operasi, sarana dan fasilitas, dokumen keselamatan, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian ruang tersedia sesuai kewajiban kegiatan dan kontraknya.
Jangan mulai menjual atau menyalurkan LPG dengan mengandalkan permohonan yang masih diproses. Materi sosialisasi menyatakan penyalur dilarang melakukan penyaluran sebelum Sertifikat Standar Persetujuan Penyalur terbit.
2. Siapkan berkas dan cocokkan kontrak
Kumpulkan berkas yang diminta OSS dan formulir INLINE KESDM. Sekurang-kurangnya, siapkan NIB, identitas badan usaha, kontrak kerja sama atau surat penunjukan yang lengkap, data pengurus yang diminta sistem, serta dokumen pendukung lokasi, lingkungan, fasilitas, dan keselamatan sesuai jenis kegiatan.
Sebelum memindai kontrak, pastikan seluruh halaman dan lampiran yang menjadi bagian kontrak terbaca, pihak-pihak yang menandatangani jelas, alamat dan lokasi penyaluran tercantum, ruang lingkup atau jenis LPG dapat dikenali, dan masa berlaku kontrak belum berakhir. Siapkan dokumen dalam format dan ukuran yang diterima sistem. Gunakan nama berkas yang mudah dikenali, misalnya Kontrak_Penyalur_NamaBadanUsaha_MasaBerlaku.pdf.
Kontrak yang tidak lengkap dapat dikembalikan langsung pada tahap Prepare KESDM. Ketidaksesuaian isi kontrak dengan metadata dapat diteruskan untuk penelaahan Evaluator, Prepare, Review, dan Approve, lalu dikembalikan atau ditolak dengan alasan perbaikan. Pemeriksaan awal yang teliti mengurangi bolak-balik pengajuan.
3. Ajukan atau periksa Sertifikat Standar di OSS
Masuk ke akun OSS milik badan usaha yang akan menjadi penyalur. Pastikan identitas usaha dan NIB yang dipilih benar. Periksa daftar kegiatan usaha dan pastikan KBLI 47302 serta lokasi kegiatan yang relevan tercatat pada akun tersebut.
Lanjutkan ke pengajuan Sertifikat Standar atau persetujuan penyalur untuk KBLI 47302 sesuai pilihan yang tersedia di OSS. Lengkapi data yang diminta, ikuti rujukan sistem menuju persyaratan sektoral, lalu simpan bukti atau nomor pengajuan. Jika badan usaha sebelumnya sudah mempunyai Sertifikat Standar KBLI 47302, cek kesesuaian status dan kewajiban persetujuannya. Materi sosialisasi menyebut agen lama yang belum memiliki Sertifikat Standar dengan KBLI 47302 tetap perlu memproses perizinan; yang sudah memilikinya tidak perlu mengulang pengajuan tersebut, kecuali ada perubahan atau kondisi kontrak yang membuat persetujuan berakhir.
Nama menu dapat berubah mengikuti pembaruan OSS. Gunakan nama kegiatan dan persyaratan yang tercantum di akun OSS saat pengajuan. Jangan mengajukan atas badan usaha atau lokasi yang berbeda dari pihak dan lokasi di kontrak.
4. Lengkapi formulir Persetujuan Penyalur di INLINE KESDM
Setelah permohonan diarahkan ke proses sektoral, buka INLINE KESDM melalui tautan atau petunjuk yang diberikan OSS. Isi formulir Persetujuan Penyalur Migas di Selain Stasiun Pengisian dan unggah kontrak lengkap. Materi sosialisasi menempatkan pengunggahan kontrak dan pengisian metadata sebagai langkah kedua dalam alur pengajuan.
Gunakan prinsip berikut saat mengisi metadata. Gambar di bawah memperlihatkan contoh kolom formulir dan catatan khusus pada materi sosialisasi.
| Kolom pada formulir | Cara mengisi |
|---|---|
| Nama Badan Usaha | Gunakan nama resmi sesuai dokumen badan usaha dan kontrak. Periksa ejaan serta bentuk badan usaha. |
| Alamat Perusahaan | Isi persis sesuai alamat yang tertulis pada kontrak, sebagaimana ditekankan pada contoh di materi sosialisasi. Jangan mengganti singkatan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi tanpa memastikan kontrak juga membenarkannya. |
| Nama Direktur Utama/Penanggung Jawab dan NPWP | Masukkan nama serta NPWP pihak yang diminta sistem, mengikuti dokumen identitas dan administrasi yang berlaku. |
| Nama Komisaris Utama dan NPWP Komisaris | Isi jika kolom tersebut diwajibkan dan datanya tercantum pada dokumen badan usaha. Pastikan pasangan nama dan NPWP benar. |
| Lokasi Usaha | Tulis lokasi operasional penyaluran yang sesuai dengan kontrak. Untuk LPG tertentu, materi memberi contoh kabupaten/kota dan provinsi mengikuti kontrak. |
| Wilayah Operasi | Pilih wilayah yang benar-benar tercakup dalam kontrak atau penunjukan. Jangan memilih wilayah yang lebih luas hanya karena tersedia di daftar. |
| Jenis Kegiatan | Pilih jenis yang sesuai, misalnya Agen LPG Tertentu atau Agen LPG Umum. Jangan memilih keduanya jika kontrak hanya menunjuk satu jenis. |
| Kota/Kabupaten | Materi menunjukkan kolom ini hanya digunakan untuk izin LPG tertentu. Ikuti ketentuan dan pilihan yang tersedia pada formulir untuk jenis kegiatan yang diajukan. |
| Badan Usaha Niaga | Untuk contoh kontrak LPG tertentu pada materi sosialisasi, diisi PT Pertamina Patra Niaga. Pada kasus lain, tulis badan usaha niaga atau penerima penugasan yang benar-benar tercantum dalam kontrak. |
Contoh di atas bukan pengganti dokumen usaha. Kontrak menjadi rujukan utama untuk alamat, lokasi, wilayah, jenis LPG, dan badan usaha pemberi penunjukan. Bila ada perbedaan antara data OSS, data badan usaha, dan kontrak, selesaikan perbedaannya atau minta koreksi pihak terkait sebelum mengirim permohonan.
Sebelum menekan kirim, lakukan pemeriksaan silang satu per satu: nama badan usaha, alamat, penanggung jawab, NPWP, lokasi, jenis kegiatan, wilayah operasi, badan usaha niaga, dan masa berlaku kontrak. Pastikan berkas yang diunggah adalah kontrak yang lengkap dan sesuai dengan isian.
5. Ikuti tahapan pemeriksaan sampai Sertifikat Standar terbit
Setelah dikirim, permohonan diproses dalam INLINE KESDM. Materi sosialisasi menggambarkan urutan Evaluator, Prepare, Review, dan Approve. Pada alur terbaru yang ditampilkan, verifikasi ESDM memiliki standar layanan paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima dan lengkap. Lama waktu itu tidak berarti setiap pengajuan selesai dalam lima hari kalender; berkas tidak lengkap atau data yang tidak sesuai dapat dikembalikan untuk perbaikan.
Pantau status permohonan pada sistem. Jika sistem mengembalikan permohonan:
- Baca alasan pengembalian atau penolakan secara menyeluruh.
- Tentukan apakah masalah berada pada kelengkapan kontrak, pilihan jenis LPG, alamat, lokasi, wilayah, identitas badan usaha, atau kolom lainnya.
- Cocokkan kembali metadata dengan kontrak dan dokumen resmi.
- Perbaiki bagian yang diminta, unggah ulang dokumen yang benar, lalu kirim kembali sesuai alur pada sistem.
- Simpan nomor permohonan, bukti pengiriman, dan salinan persetujuan yang terbit.
Jika permohonan disetujui, pastikan Sertifikat Standar Persetujuan Penyalur muncul pada OSS atau kanal resmi yang ditentukan. Simpan sertifikat bersama NIB dan kontrak. Periksa nama badan usaha, KBLI, jenis kegiatan, lokasi atau cakupan yang disetujui sebelum menggunakan sertifikat.
6. Jaga keberlakuan kontrak dan persetujuan
Menurut tanya jawab dalam materi sosialisasi, Persetujuan Penyalur berlaku selama kontrak kerja sama dengan badan usaha niaga masih berlaku dan paling lama sampai izin usaha niaga badan usaha tersebut berakhir. Jika kontrak penyalur sempat berakhir sebelum kontrak perpanjangan baru berlaku, materi menyatakan sertifikat sebelumnya dianggap berakhir dan penyalur perlu mengajukan persetujuan kembali.
Catat tanggal berakhir kontrak dan mulai mengurus perpanjangan lebih awal bersama badan usaha niaga. Setelah kontrak baru ditandatangani, periksa apakah sistem meminta perubahan data atau permohonan baru. Jangan menganggap sertifikat lama otomatis tetap berlaku apabila terjadi jeda masa kontrak.
Penyalur juga perlu menjalankan kewajiban dalam kontrak dan peraturan, termasuk menggunakan merek atau logo badan usaha niaga, mengikuti ketentuan harga, melaporkan kegiatan penyaluran melalui badan usaha niaga, serta menguasai sarana dan fasilitas yang sesuai. Pastikan kewajiban lingkungan, tata ruang, dan keselamatan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Checklist sebelum mengirim
- [ ] KBLI 47302 dan badan usaha yang benar sudah dipilih di OSS.
- [ ] Jenis kegiatan LPG tertentu atau LPG umum sesuai kontrak.
- [ ] Kontrak lengkap, terbaca, dan masih berlaku.
- [ ] Nama badan usaha dan alamat pada metadata konsisten dengan kontrak.
- [ ] Data pengurus dan NPWP sesuai dokumen badan usaha.
- [ ] Lokasi dan wilayah operasi tidak melampaui cakupan kontrak.
- [ ] Badan usaha niaga atau penerima penugasan diisi sesuai kontrak.
- [ ] Dokumen lokasi, lingkungan, fasilitas, dan keselamatan siap sesuai persyaratan yang diminta.
- [ ] Bukti pengajuan dan nomor permohonan disimpan untuk pemantauan.
Dasar dan sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
- Informasi KBLI 47302 pada OSS.
- Materi Sosialisasi Persetujuan Penyalur/Agen LPG melalui OSS dan INLINE KESDM, Jakarta, 22 September 2026.
Panduan ini menjelaskan alur berdasarkan materi sosialisasi dan regulasi yang dirujuk. Persyaratan yang muncul pada akun OSS/INLINE dan ketentuan resmi terbaru tetap menjadi acuan saat permohonan diajukan.