Persetujuan Teknis

Persetujuan Teknis Air Limbah

Identifikasi sumber air limbah, neraca air, debit, desain IPAL, titik penaatan, rencana pemantauan, dan dokumen teknis.

Estimasi penyusunan: sekitar 30 hari kerja setelah seluruh data dan dokumen yang diperlukan lengkap diterima. Waktu dapat berubah sesuai kompleksitas kegiatan dan jumlah revisi.

Konsultasikan Sekarang

Masalah yang Diselesaikan

  • Belum memiliki Persetujuan Teknis Air Limbah
  • Data neraca air dan debit belum tersedia
  • Desain IPAL belum sesuai ketentuan
  • Titik penaatan dan rencana pemantauan belum ditetapkan

Siapa yang Membutuhkan

Industri yang menghasilkan air limbah Rumah sakit dan klinik Hotel dan restoran Kegiatan lain yang wajib memiliki Pertek Air Limbah

Ruang Lingkup Pekerjaan

  • Identifikasi sumber air limbah
  • Penyusunan neraca air
  • Perhitungan debit dan beban pencemaran
  • Evaluasi desain IPAL
  • Penentuan titik penaatan
  • Penyusunan rencana pemantauan
  • Penyusunan dokumen teknis

Data yang Diperlukan

  • Data kegiatan dan kapasitas
  • Diagram alir proses
  • Data penggunaan air
  • Data karakteristik air limbah (jika ada)
  • Desain IPAL eksisting (jika ada)

Output yang Diterima

  • Dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah
  • Neraca air
  • Deskripsi IPAL dan spesifikasi
  • Rencana pemantauan

Tahapan Pekerjaan

1

Pengumpulan data

2

Analisis teknis

3

Penyusunan dokumen

4

Review

Biaya Jasa yang Transparan

Harga yang ditawarkan merupakan biaya jasa penyusunan sesuai ruang lingkup pekerjaan.

Biaya laboratorium, perjalanan, rapat, pengambilan atau pengiriman dokumen, pengukuran, tenaga ahli tambahan, pencetakan, biaya pihak ketiga, dan kebutuhan eksternal lainnya tidak termasuk, kecuali disepakati secara tertulis.

Klien dipersilakan menyediakan sendiri kebutuhan tersebut agar total biaya lebih terkendali.

Yang Tidak Termasuk

  • Pengujian laboratorium
  • Perjalanan dan akomodasi
  • Biaya resmi pemerintah

FAQ

Konsultasikan Persetujuan Teknis Air Limbah

Sampaikan kebutuhan Anda melalui WhatsApp untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Konsultasi via WhatsApp